Home Hukum Jaksa Tahan Mantan Ajudan Bupati Kaur Soal Kasus Senpi Rakitan

Jaksa Tahan Mantan Ajudan Bupati Kaur Soal Kasus Senpi Rakitan

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menahan EH mantan ajudan Bupati Kaur terkait kasus Senjata Api (Senpi) rakitan yang meletus dan mengenai salah satu staf di Kantor Bupati.

Koordinator Pidum Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi, SH.MH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Kejari Kaur karena lokasi kejadian berada di Wilayah Hukum Kejari Kaur.

“Sudah dilimpahkan ke kita, dan kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Alexander Zaldi saat dikonfirmasi melaui telepon WhatsApp, Kamis (6/10/2022).

Alexander Zaldi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka karena beberapa alasan yakni, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan tersangka mengulangi prbuatannya dan potensi untuk mengulangi tersebut yang menguatkan penahanan, mengingat tersangka adalah anggota Polri sehingga mudah mendapatkan Senpi.

“Tersangka inikan anggota Polri dan tentunya mudah untuk mendapatkan Senpi, kita khawatirkan mengulangi perbuatannya, oleh sebab itu ditahan,” unhkap Alexander Zaldi.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kaur, Carles Aprianto, SH.MH mengatakan bahwa, tersangka ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.

“Ditahan di Rutan Manna, kita titipkan disana. Nanti untuk sidangnya di Pengadilan Bintuhan Kaur. Untuk pelimpahan ke Pengadilan belum dilaksanakan, kemungkinan dalam waktu dekat,” kata Carles Aprianto.

Carles Aprianto menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat.

Mengingatkan kembali, beberapa waktu lalu terjadi insiden di Kantor Bupati Kaur, dimana Senpi Rakitan milik EH tersebut diduga terjatuh dan meletus lalu amunisi yang keluar dari Senpi tersebut proyektilnya mengenai salah satu staf. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version