
BencoolenTimes.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2016-2020.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka, pada Kamis, 19 September 2024, masing-masing berinisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Kemudian, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. IJH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Serta, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. SAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil kesimpulan serangkaian penyidikan yang dilaksanakan penyidik. Dimana dalam penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditetapkanlah ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Sebelumnya tiga tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024.
Lebih jauh Vanny menerangkan, perbuatan para tersangka melanggar kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang,’’ ungkap Vanny.
Vanny menyebutkan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit di Provinsi Sumatera Selatan estimasi kerugian negara Rp 1,3 Trilliun.
Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum pada tahap perencanaan pekerjaan ditemukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Selain itu ditemukan juga adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sebesar Rp 25,6 miliar.
‘’Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak. Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT dan penyidik masih terus mengembangkan,’’ demikian Vanny.(BAY)





