BencoolenTimes.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menuntut Riky Prayoga sebagai Kepala Produksi praktik ilegal repacking minyak goreng curah, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengemasan ulang minyak curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang tak sesuai standar mutu dan regulasi.
Nota tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin T. Oyong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 24 September 2026.
Dalam berkas tuntutannya, JPU membeberkan, terdakwa memegang peranan krusial dalam mengendalikan rantai operasional pengemasan minyak ilegal yang berlokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Praktik culas yang merugikan konsumen ini sebelumnya dibongkar oleh penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
JPU menguraikan, seluruh rangkaian fakta persidangan membuktikan bahwa minyak goreng yang diedarkan terdakwa secara masif melanggar pelbagai regulasi mendasar mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI), batas takaran berat bersih (netto), komposisi, hingga kewajiban pelabelan produk pangan.
”Terdakwa secara bersama-sama mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu, komposisi, berat bersih (netto), hingga ketentuan pelabelan dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dipersyaratkan regulasi perlindungan konsumen,” tegas JPU Lucky Selvano Marigo saat membacakan berkas tuntutan di persidangan.
Keyakinan JPU memperkarakan terdakwa diperkuat oleh deretan fakta persidangan dan alat bukti sah yang dihadirkan di meja hijau, antara lain invoice pemesanan kemasan Minyakita ilegal, dokumen administrasi PT Cikal Kencana Jaya, salinan rekening koran transaksi bisnis, serta berkas perizinan berusaha yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu. Riky Prayoga dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di akhir pembacaan berkas perkara, Tim JPU Kejati Bengkulu secara tegas membacakan Amar Tuntutan di hadapan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Riky Prayoga bin Ade Dumiati (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, mutu, takaran atau netto, komposisi, serta keterangan label yang diperjanjikan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riky Prayoga dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi tuntutan penuntut umum, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan sebelum majelis mengambil putusan akhir (vonis). (JUL)





