
BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 2 orang saksi untuk mengungkap adanya perbedaan nilai jual dan beli perangkat SKU dan AVR.
Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, setelah persidangan mengungkapkan, bahwa dugaan keuntungan dari pengadaan SKU mencapai miliaran rupiah.
Menurut Arief, pengadaan SKU melalui purchase order (PO) disebut bernilai Rp 17 miliar, sedangkan nilai penjualan kepada PLN mencapai Rp 32 miliar. Selisih sekitar Rp 15 miliar tersebut masih merupakan selisih sebelum memperhitungkan pajak.
Terkait dengan uang Rp6 miliar yang diterima David, Arief menyebut uang tersebut berkaitan dengan keuntungan kerja sama operasi antara PT Hensan dan PT Strada.
Arief menilai Nehemia Indrajaya memiliki peran penting dalam mengatur proses pengadaan tersebut. ‘’Uang itu mengalir ke para pihak yang sekarang sudah menjadi terdakwa,’’ kata Arief.
‘’Terkait uang Rp 6 miliar itu tadi merupakan keuntungan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hensan dan PT Strada. Terdakwa yang punya peran cukup besar adalah Nehemia, hampir semuanya dia yang mengatur,’’ sambung Arief.
Sementara itu, dimuka persidangan, Saksi David Kurniawan, selaku Komisaris PT Hensan Andalas Putra, mengaku tidak mengetahui harga item yang dibeli dari PT Yokogawa maupun yang dijual kepada PLN.
Namun terungkap di persidangan, David mengakui menerima uang tunai sebesar Rp 6 miliar dari Osmond Pratama Manurung selaku sales engginering PT Yokogawa pada Januari 2024.
David menerangkan, uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali penyerahan dalam bulan yang sama, dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar.
Penyerahan dilakukan di parkiran Bank Mandiri kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, atas instruksi Hendra Gunawan Wijaya selaku Selaku Direktur PT Hensan Andalas Putra
Meski menerima uang dalam jumlah besar, David mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menanyakan hal itu kepada Hendra.
‘’Saya tidak tahu uang tersebut untuk dan digunakan untuk apa karena cuma disuruh sama Hendra. Saya cuma memantau teknis pekerjaan SKU,’’ ungkap saksi David dalam persidangan.
Sementara itu, saksi lainnya yaitu Amir Nurochman, yang merupakan Sales Specialist AVR di PT ABB dan pernah bekerja di PT Emerson Indonesia, memberikan keterangan terkait proses pengadaan AVR di PLTA Musi.
Amir mengungkapkan, dirinya pernah melakukan survei pada Februari 2022 atas permintaan Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi. Kemudian menyampaikan penawaran AVR kepada PT Austindo Primadaya Abadi untuk kebutuhan PLTA Musi.
Dalam keterangannya, Amir mengaku tidak mengetahui adanya salah satu komponen AVR dengan harga yang mencapai $ 1,3 juta (Dolar Amerika Serikat). Amir juga menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari Singapura.
Perkara ini sendiri merupakan bagian dari dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi yang menyeret sembilan terdakwa. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 13 miliar dan telah dipulihkan.
Diketahui, dalam perkara ini ada 9 orang terdakwa, yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Kemudian Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan T Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.(OIL)





