Home Info Kota JPU Terima Pelimpahan 2 Tersangka Pembobol Rekening BRI

JPU Terima Pelimpahan 2 Tersangka Pembobol Rekening BRI

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan tahap 2 berkas 2 tersangka kasus pembobolan Rekening Bank BRI KCP Raflesia, Jalan Semangka Panorama dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Senin (18/4/2022).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, berkas yang diterima JPU tersebut dengan tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan CH selaku karyawan swasta orang yang mengatur 2 tim yakni tim Alpha yang ditangkap di Bengkulu dan tim Delta yang ditangkap di Semarang.

“Sesuai dalam berkas perkara yang diterima, tersangka RS dijerat dengan Pasal 264 , asal 263 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 53 dan tersangka berinisial CH di jerat pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau Pasal 264 KUHPidana, dan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 55-56 KUHPidana,” ungkap Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menambahkan, usai menerima pelimpahan tahap 2, tim JPU Pidana Umum (Pidum) Kejati punya waktu seminggu untuk melimpahkan ke 2 berkas tersangka tersebut ke pengadilan untuk segera di sidangkan.

“Aspidum Kejati Bengkulu telah menunjuk 2 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini,” kata Ristianti Andriani.

Untuk diketahui, komplotan pembobol rekening bank tersebut telah beroperasi di berbagai daerah, seperti Lampung, Batam, Palembang, Padang, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Semarang. Para pelaku berhasil menggasak total dana nasabah sebesar Rp 2,9 miliar. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version