Home Info Kota JPU Terima Pelimpahan Kasus Komplotan Pembobol Rekening Nasabah Bank

JPU Terima Pelimpahan Kasus Komplotan Pembobol Rekening Nasabah Bank

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua 7 berkas perkara dari 9 tersangka pembobol Rekening BRI KCP Panorama Kota Bengkulu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kamis (14/4/2022) sore.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristiapembobol Rekening BRI KCP Panorama Kota Bengkulunti Andriani, SH.MH mengatakan, ke 7 berkas tersangka dugaan pembobol rekening bank BRI I KCP Raflesia, Jalan Semangka Panorama yang diterima JPU Pidum Kejati Bengkulu yakni tersangka FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS.

Sementara 2 berkas lainnya atas nama masing-masing tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan CH selaku karyawan swasta orang yang mengatur 2 tim yakni tim alpha yang ditangkap di Bengkulu dan tim delta yang ditangkap Semarang belum dilimpahkan tahap 2.

“Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 , asal 263 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 kuhp dan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 53 ( percobaan pencurian) karena peristiwa pembobolan BRI di Bengkulu belum pencairan tapi sudah terangkap,” ujar Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menambahkan, selanjutnya usai menerima pelimpahan tahap 2, Tim JPU Kejati Bengkulu punya waktu seminggu untuk melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan untuk segera di sidangkan.

“Sementara untuk menyidangkan kasus tersebut Aspidum Kejati Bengkulu telah menunjuk 2 orang JPU,” jelas Ristianti Andriani.

Untuk diketahui, komplotan pembobol rekening bank tersebut telah beroperasi di berbagai daerah, seperti Lampung, Batam, Palembang, Padang, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Semarang. Para tersangka berhasil menggasak total dana nasabah sebesar Rp 2,9 miliar. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version