BencoolenTimes.com, – Karaoke Family Inul Vizta KTV Bengkulu kedapatan menjual minuman keras tanpa izin kepada konsumen, saat razia Satpol PP Kota Bengkulu pada di bulan suci Ramadhan beberapa waktu lalu. Terkait aktivitas ilegal itu, bos karaoke keluarga ini bungkam.
Seperti diberitakan sebelumnya, karaoke Inul ketahuan menjual miras saat Satpol PP razia protokol kesehatan (protkes) covid-19 dan aktivitas hiburan malam, Sabtu (24/4/2021) lalu. Saat ditanya petugas, karyawan karaoke mengakui managemen tidak memiliki izin menjual miras tersebut.

Bahkan, ketika dipanggil ke kantor Satpol PP Kota, managemen juga tidak bisa menunjukkan izin operasional, izin hiburan sebelumnya sudah habis. Satpol lantas meminta pengelola tidak lagi menjual miras dan mengurus izin operasional.
Usai lebaran, Kamis (27/5/2021) wartawan mencoba menemui pihak managemen Inul Vizta untuk menanyakan terkait perizinan penjualan miras tersebut, juga izin operasional.
Saat ditanya, managemen justru menanyakan surat tugas wartawan, bukan menanyakan identitas kartu media yang biasa dibawa wartawan.
“Kalau tidak ada surat tugas tidak bisa mas,” terang staf karaoke Inul Vizta.
Meski disampaikan maksud wartawan, pihak Inul Vizta menolak dan mengatakan pimpinan managemen tidak bisa ditemui jika tidak ada surat tugas. “Tidak bisa mas,” singkatnya.
Wartawan lantas menghubungi pimpinan karaoke Inul Vizta Family KTV via pesan WhatsApp, Wima. Ditanyakan soal izin miras, bos karaoke Inul Vista Bengkulu itu bungkam dan hanya membaca pesan tanpa jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi yang diberikan pihak karaoke Inul Vizta Family KTV terkait menjual miras tanpa izin tersebut . (PPJ)