Home Info Daerah Jual Samcodin di Medsos, Dua Mahasiswa Dibekuk

Jual Samcodin di Medsos, Dua Mahasiswa Dibekuk

Jual Samcodin
Dua Tersangka Kasus Pil Samcodin yang ditangkap Anggota Polres Lebong

BencoolenTimes.com, – Tim Polres Lebong mengamankan dua orang mahasiswa inisial A dan M lantaran diduga jual obat terlarang jenis samcodin di Media Sosial (Medsos).

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan mengatakan, kedua tersangka terjaring Operasi Pekat Nala I 2023, Sabtu (25/3/2023) malam. Penangkapan berawal dari personel Satreskrim Polres Lebong melakukan patroli malam dalam rangka Operasi Pekat Nala I 2023. Kemudian, pada saat melaksanakan patroli dan melintas di depan Kantor Dinas Kesehatan Lebong, personel menemukan adanya sekumpulan anak muda. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pil jenis samcodin.

Selain mengamankan keduanya, personel juga mengamankan 18 kaplet pil samcodin, 4 kaplet pil samcodin yang telah dipotong menjadi setengah bagian, 6 buah kaplet pil Samcodin dipotong setengah bagian, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit HP Oppo A16 dan 1 buah tas selempang.

“Tersangka dan pembeli melakukan trsansaksi awal dengan cara melakukan chat via Facebook, kemudian tersangka menentukan tempat untuk bertemu. Setalah itu, tersangka dan pembeli melakukan transaksi jual beli pil samcodin ditempat yang telah di tentukan tersangka. Tersangka mengaku menjual samcodin untuk mendapatkan keuntungan dan dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres, Minggu (9/4/2023).

Kapolres menegaskan, tersangka melanggar pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 Undang-undang tentang cipta kerja jucto pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 Angka 4 Undang-undang tentang cipta kerja dan/atau, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jucto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (BAY/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version