
Bencoolentimes.com – Kegiatan Jumat Curhat kembali di gelar Polres Lebong mulai pukul 09.00 WIB. Kali ini rumah warga Dusun I Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas bernama Rhadiatul Mardiah yang dipilih Tim Jumat Curhat Polres Lebong.
Tim curhat dari Polres Lebong sendiri yaitu Kasat Binmas AKP Tri Sumartono, SH, Kasat Intelkam Iptu Yevi Mulyadi, S.Sos, Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi dan Kbo Intel Iptu Amir Lukman Hakim, S.IP dan Kanit Patroli Satlantas Polres Lebong Ipda Haryanto Pasaribu, SH, MH.
Dari kegiatan Jumat Curhat di Desa Daneu tersebut, beberapa warga menyampaikan pertanyaan seputar masalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), masalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masalah pengurusan program pemutihan pajak yang saat ini sedang di kampanyekan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Kegiatan sendiri dibuka langsung Kasat Binmas AKP Tri Sumartono, SH dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
‘’Nama saya Dodi Iskandar pak, mau bertanya bagaimana cara untuk melakukan pengurusan SKCK pak,’’ sampai Dodi yang menjadi penanya pertama saat Jumat Curhat.
‘’Untuk kepengurusan SKCK, bisa langsung mendatangi ruang pelayanan di Sat Intelkam Polres Lebong dan nanti disana dijelaskan syarat kepengurusannya,’’ sampai Kasat Intelkam Iptu Yevi Mulyadi, S.Sos menjawab pertanyaan warga.
Kemudian, salah satu Kepala Dusun (Kadus) yaitu Yunanis menyapaikan pertanyaan berikutnya, yaitu soal masalah di desa yang sudah selesai secara kekeluargaan dan diselesaikan oleh kakak yang menjadi korban dalam permasalah tersebut. Namun setelah masalah selesai, ternyata orang tua korban tidak terima dan akan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
‘’Padahal sudah berdamai pak, tapi setelah sepakat berdamai, orang tuanya tidak terima dan akan melapor ke polisi. Jadi bagaimana nanti pak, apakah kami dari perangkat desa yang membantu menyelesaikan masalah ini bisa tersangkut hukum,’’ tanya Yunanis.
Menanggapi hal tersebut, Yevi menjelaskan, permasalahan yang sudah diselesaikan di desa dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas serta babinsa setempat, sudah sesuai dengan aturan. Namun soal akan ada laporan dari orang tua korban nantinya, tetap akan diterima.
‘’Jadi kalau memang nanti ada laporan dari orang tua korban, tetap akan kita terima. Nantinya Polres Lebong akan melaksanakan upaya hukum berupa Restorative Justice dan pihak perangkat desa tidak perlu cemas soal kemungkinan bisa tersangdung hukum karena membantu menyelesaikan permasalah masyarakat di tingkat desa,’’ ucap Yevi.
Sedangkan warga lainnya, Daspensi bertanya soal pembuatan SIM dan pengurusan program pemutihan pajak. Menanggapi hal tersebut, Kanit Patroli Satlantas Polres Ipda Haryanto Pasaribu, SH, MH menjawab, kalau pembuatan SIM, Satlantas Polres Lebong saat ini sudah memiliki inovasi guna mempermudah pembuatan SIM.
‘’Jadi sudah bisa secara online dan dengan syarat harus bisa membaca dan tidak buta warna. Pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara kolektif dan hasilnya atau setelah SIM dicetak, Satlantas akan mengantarkan langsung ke warga.Sedangkan untuk program pemutihan bisa diurus di Samsat maupun secara online yang saat ini masih berjalan hingga nanti 1 Agustus 2023 mendatang,’’ imbuh Haryanto.(OIL)





