BencoolenTimes.com, – HA (32), seorang Buruh Harian Lepas asal Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah yang merupakan tersangka pengeroyokan berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Selasa (2/8/2022).
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Rido Purba, S.IK, MH mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan pada 19 Juni 2021 lalu. Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Tersangka pernah lolos dari kejaran petugas dengan melompat ke dalam Jurang belakang Rumah orangtuanya saat akan diamankan pada 2021 lalu.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, sementara tersangka lainnya yakni SA telah lebih dahulu diamankan dan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Curup dengan sangkaan putusan pidana penjara selama 20 tahun kasus perkara tindak pidana pembunuhan berencana,” demikian Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

