
BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Rollina Br Pangaribuan, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi serta pertanggungjawaban hukum ke Kepala Desa (Kades) Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin, 8 Juni 2026.
Somasi yang dilayangkan terkait pembubuhan tanda tangan dan stempel jabatan pada surat pernyataan atas nama Roslaili tertanggal 11 Maret 2024 yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Arg yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Ganda menyebutkan, somasi itu juga karena surat yang diketahui oleh Kedes Padang Betuah tersebut diajukan sebagai Bukti P-43 oleh Yan Sahri untuk mendukung klaim sepihak atas sebagian tanah yang menurut Rollina Br Pangaribuan merupakan bagian dari hamparan tanah seluas kurang lebih 50 hektar yang telah dimiliki, dikuasai, dan diusahai bersama almarhum suaminya, Saut Sitorus, sejak tahun 1987.
Dalam somasi tersebut, pihak Rollina meminta Kades Padang Betuah menjelaskan dasar hukum, dokumen pendukung, serta proses verifikasi yang dilakukan sebelum membubuhkan tanda tangan dan stempel jabatan pada Surat Pernyataan Roslaili tertanggal 11 Maret 2024.
Kuasa Hukum Rollina Br Pangaribuan, Ganda mengungkapkan bahwa setelah somasi disampaikan, pihaknya sempat menemui Kades Padang Betuah untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai surat tersebut.
Menurut Ganda, Kades Padang Betuah menyampaikan bahwa dirinya memahami isi dan maksud surat pernyataan Roslaili tertanggal 11 Maret 2024 hanya sebagai keterangan yang menerangkan bahwa Yan Sahri adalah anak kandung Roslaili. Kades juga mengaku tidak mencermati secara mendalam substansi surat tersebut dan tidak membayangkan bahwa dokumen tersebut pada kemudian hari akan digunakan sebagai alat bukti untuk mendukung klaim kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ganda menilai bahwa pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius terkait kehati-hatian pejabat publik dalam menjalankan kewenangan administrasi.
”Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah bagaimana mungkin hanya berdasarkan sebuah surat pernyataan di bawah tangan yang dibuat secara sepihak oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah, tanpa mencantumkan luas tanah secara jelas, tanpa menyebutkan batas-batas tanah secara lengkap, tanpa alas hak yang sah, dan tanpa melalui proses verifikasi yang memadai, kemudian Kepala Desa bersedia membubuhkan tanda tangan dan stempel jabatan pada dokumen tersebut. Setelah menimbulkan sengketa, lalu beralasan bahwa Kepala Desa hanya sebatas ‘mengetahui’. Menurut kami, persoalannya tidak sesederhana itu,” ujar Ganda.
Menurut Ganda, faktanya surat tersebut bukan sekadar menerangkan hubungan keluarga antara Roslaili dan Yan Sahri, melainkan memuat pernyataan penyerahan dan pengakuan kepemilikan atas tanah yang berlokasi di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
”Faktanya, selama kurang lebih 38 tahun tanah tersebut secara nyata dikuasai, diusahai, dan dimanfaatkan oleh klien kami bersama almarhum suaminya. Di atas tanah tersebut terdapat tanaman kelapa sawit produktif yang telah ditanam, dipelihara, dan dipanen selama puluhan tahun tanpa pernah ada keberatan maupun klaim dari pihak mana pun. Oleh karena itu, ketika muncul suatu surat pernyataan di bawah tangan yang memperoleh tanda tangan dan stempel ‘Mengetahui’ dari pejabat desa, lalu digunakan sebagai dasar untuk mengklaim tanah tersebut, tentu hal itu sangat merugikan hak-hak keperdataan klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ganda menilai bahwa Kades tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab administratif dengan alasan hanya memberikan keterangan “mengetahui”.
”Justru karena Saudara Purnawarman menjabat sebagai Kepala Desa Padang Betuah sejak tahun 2020 hingga sekarang, maka secara logika jabatan dan pengetahuan kewilayahan, beliau seharusnya mengetahui siapa saja pihak-pihak yang menguasai dan mengusahai kebun-kebun sawit di wilayah desanya, terlebih terhadap hamparan perkebunan sawit yang telah ada dan dikelola selama puluhan tahun. Sebelum membubuhkan tanda tangan dan stempel jabatan pada suatu surat yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah, sudah sepatutnya dilakukan penelitian, verifikasi administrasi, serta pengecekan lapangan secara cermat dan objektif,” ujarnya.
Menurutnya, tanda tangan dan stempel jabatan Kades bukanlah formalitas semata karena memiliki konsekuensi hukum dan dapat menimbulkan legitimasi administratif terhadap isi suatu dokumen.
”Setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat publik harus dilandasi prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, dan tanggung jawab hukum. Karena itu, ketika suatu dokumen yang memperoleh pengesahan administratif dari kepala desa kemudian digunakan untuk mengklaim hak atas tanah yang selama puluhan tahun dikuasai dan diusahai pihak lain, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan dasar, proses, dan pertanggungjawaban atas tindakan tersebut,” lanjut Ganda.
Menurut Ganda, somasi yang dilayangkan bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus dipersalahkan, melainkan untuk memperoleh kejelasan, transparansi, serta pertanggungjawaban atas tindakan administratif yang telah menimbulkan sengketa hukum.
”Kami masih memberikan kesempatan kepada Kepala Desa Padang Betuah untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya dan segera menerbitkan surat pernyataan resmi atau surat keterangan yang menegaskan bahwa pengesahan administratif berupa tanda tangan dan stempel Kepala Desa Padang Betuah yang dibubuhkan pada Surat Pernyataan Roslaili tertanggal 11 Maret 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian hukum, menjaga netralitas Pemerintah Desa, serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi klien kami,” pungkasnya.
Pihak Rollina Br Pangaribuan memberikan waktu 3×24 jam kepada Kades Padang Betuah untuk memberikan klarifikasi tertulis sebagaimana diminta dalam surat somasi yang telah disampaikan. Apabila somasi tersebut tidak ditanggapi atau tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi kepada instansi yang berwenang serta menggunakan sikap abai tersebut sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kades Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. (JUL)