Home Info Kota Kadis Melanggar Netralitas ASN Dijatuhi Sanksi Administratif

Kadis Melanggar Netralitas ASN Dijatuhi Sanksi Administratif

BencoolenTimes.com, – Buntut melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerbitkan surat imbauan partisipasi bagi pelajar di kegiatan jalan sehat HUT Partai Golkar ke-58 tahun, HUT Provinsi ke-54 dan Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada Minggu, (16/10/2022) lalu, membuat salah satu kepala dinas (kadis) di Provinsi Bengkulu diberikan sanksi administratif.

Ini berdasarkan tindak lanjut surat atau instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang meminta Pemprov untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memberikan sanksi administratif terhadap salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Sudah disanksi dari rekomendasi dan perintah BKN agar menjatuhkan sanksi. Dia (kadis) sudah kita sanksi dengan sanksi administrasi,” jelas Hamka Sabri, Kamis (19/1/2023).

Kemudian, Pemprov pun telah meneruskan rekomendasi KASN dengan memberikan surat peringatan (SP) 1. Harapannya ke depan tidak boleh terjadi lagi di lingkup ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Tim Pemprov sudah laporkan ke BKN terkait menjatuhkan sanksi dan sudah dibuat berita acara agar kadis di Provinsi Bengkulu tersebut untuk tidak melakukan kembali perbuatan itu,” tuturnya.

Hamka Sabri mengimbau para kadis untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. Tak terkecuali, bagi jajaran ASN di Provinsi Bengkulu juga diminta untuk menjaga dan mengikuti aturan terkait netralitas ASN.Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik.

“Kita sebagai ASN harus netral dan berpegang teguh dengan aturan. Jangan sekali-kali berperilaku ke arah pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditetapkan,” tukasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version