
BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH tidak jadi mempidanakan perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining yang aktivitasnya diduga merusak jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara.
Alasan Kajati Bengkulu tidak jadi mempidanakan PT. Injatama Mining karena persoalan diselesaikan secara perdata. Hal itu diawali oleh Gubernur yang meminta pertimbangan hukum kepada Kejati Bengkulu. Selain itu juga bahwa pihak perusahaan berjanji akan mengganti jalan tersebut lebih dari jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Dari pertimbangan hukum kita ketahui bahwa itu akan lebih banyak mudaratnya, lebih banyak manfaatnya kalau itu dilakukan dengan pergantian, karena seperti yang sudah diperjanjikan oleh pihak Injatama bahwa dia akan mengganti lebih dari nilai yang menurut perkiraan itu rusak akibat Injatama. Maka, akan diganti lebih dari itu,” kata Kajati saat konferensi pers di Ruang Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Kamis (8/12/2022).
Kajati menuturkan bahwa, jalan sudah dikerjakan dan untuk waktu penyelesaian jalan pengganti bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pengawasan Pemprov Bengkulu.
“Bukan lagi ranahnya Kejaksaan Tinggi, kita hanya memantau, tapi sebelumnya sudah ditangan Pemprov, termasuk pengawasannya seperti apa. Saya hanya minta laporan perkembangannya seperti apa. Kalau dari foto-foto yang saya dapat, alat-alat berat sudah disana, material juga disana. Artinya bahwa boleh dikatakan itu sudah siap dilaksanakan dan bahkan sesuai dengan keinginan Pemprov, jalannya hotmix,” tutur Kajati.
Kajati Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut jika dalam tempo dua bulan jalan tak kunjung selesai perbaikannya. Bahkan Kajati mengungkapkan perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang.
“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” terangnya waktu itu.
Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 Kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun. Sementara, jalan Pemprov Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 500 meter.
Perihal ini juga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama.
Pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi. (Bay)





