BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani, SH. MH didampingi Wakajati Syaifudin Tagamal, SH.MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi pemberian reward Bank Bengkulu terhadap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Provinsi Bengkulu tahun 2015 hingga 2019 sebesar Rp 15 miliar masih terus berjalan penyelidikannya di bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Kami sedang mencari ahli yang itu memang belum kami peroleh jadi kita tunggu saja perkembangan. Apakah dari keterangan itu bisa kita tinfkatkan atau tidak. Jadi bukan tergantung pada siapa-siapa tetapi tergantung keterangan ahli nanti, perkara ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak,” ungkap Kajati Agnes Triani, Kamis (22/7/2021).
Diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya telah meminta keterangan ahli yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam penyelidikan ini guna memperkuat perkara, Kejati masih membutuhkan ahli lagi.
Untuk diketahui, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim beberapa waktu lalu mengatakan kebijakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal wajar dalam bisnis perbankan dan hal tersebut dilakukan hampir seluruh bank milik negara maupun Pemda.
Sementara OJK Bengkulu dan KPK menyatakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada para bendaraha OPD tidak dibenarkan menurut hukum karena mereka adalah ASN dan hal tersebut termasuk gratifikasi. (Bay)






