BencoolenTimes.com, – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tindaklanjuti laporan dugaan tidak profesional/kesewenang-wenangan penyidik Polda Bengkulu dalam kasus senjata api ilegal dengan tersangka R yang dilaporkan kuasa hukum tersangka yakni Mudarwan Yusuf, SH, MH beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan surat Kapolri nomor : R/782/V/WAS/2.4/2023 /Itwasum tertanggal 10 Mei 2023 perihal permintaan klarifikasi pengaduan kepada Kapolda Bengkulu.
“Kita sudah menerima surat balasan dari Kapolri melalui Itwasum, perihal permintaan klarifikasi ke Kapolda Bengkulu terkait laporan dugaan kesewenang-wenangan penyidik terhadap klien kami,” kata Mudarwan, Rabu (5/7/2023).
Mudarwan menuturkan, selain surat dari Kapolri, pihaknya juga menerima surat balasan dari Komisi III DPR RI terkait laporan yang sama.
“Dari DPR RI juga sudah kita terima suratnya pada 21 Juni 2023,” ungkap Mudarwan.
Terpisah, dalam kasus senpi ilegal dengan tersangka R, pihak keluarga juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami tersangka tersebut ke Propam Polda Bengkulu.
YS, istri tersangka R mengaku bahwa, pasca ditangkap atas kasus senjata api, suaminya diduga dianiaya oleh 28 oknum Polri, salah satunya merupakan seorang petinggi yang memiliki jabatan dan berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
“Kita telah melaporkan ke Propam Polda Bengkulu dan kita berharap laporan kita ditindaklanjuti,” kata YS, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol, Anuardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut dan saat ini anggota yang diduga terlibat dalam laporan telah menjalani pemeriksaan dan dalam tindaklanjut.
“Laporan itu sudah diterima sama Propam. Intinya yang bersangkutan sudah diperiksa, sudah diproses, ya sambil kita nanti dari hasil pemeriksaannya tersebut kita menunggu perkembangannya, nanti kita sampaikan,” kata Anuardi.
Diketahui, dalam kasus senpi ilegal tersebut, lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu yakni AM, HA, RO, SU dan SN. Kelima tersangka telah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, dari lima tersangka yang dilimpahkan, dua diantaranya yakni SU merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di salah satu Lapas Provinsi Bengkulu dan RO seorang ASN salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (BAY)