Home Hukum Kasasi Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Kasus Jembatan Menggiring Divonis MA Pidana 1 Tahun...

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Kasus Jembatan Menggiring Divonis MA Pidana 1 Tahun Penjara

Mahkamah Agung

BencoolenTimes.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu, Nafdi, ST, MT divonis hukuman pidana selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) ayat 3 Undang Undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu, terdakwa divonis onslag oleh Majelis Hakim atau dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa terbukti, namun bukan termasuk perbuatan tindak pidana. Atas putusan onslag itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukam kasasi ke MA yang akhirnya pada putusan kasasi, MA tertanggal 24 September 2024 lalu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Terkait putusan Majelis Hakim MA, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Oyon menyatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sehingga belum dapat mengeluarkan penetapan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko selaku eksekutor.

‘’Kami belum terima dan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon terkait  Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko tahun 2018. Jika nanti kami telah menerima salinan putusan tersebut, maka kita akan segera membuat surat penetapan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum  untuk dilakukan eksekusi,’’ ujar Oyon, Kamis, 3 Oktober 2024.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu terdakwa Nafdi dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan atas perkara Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS jilid 2 tahun anggaran 2018.(BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version