Home Info Kota Kasi Penuntutan Kejati : 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit Diupayakan Segera Sidang

Kasi Penuntutan Kejati : 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit Diupayakan Segera Sidang

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.Mh

BencoolenTimes.com, – Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH mengungkapkan bahwa, pihaknya berupaya sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu supaya dapat segera disidangkan.

“Kita sudah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dalam perkara Replanting Sawit. Tentu ini sudah menjadi tanggungjawab kita untuk melimpahkan ke Pengadilan,” kata Rozano Yudistira, Jumat (11/11/2022).

Terhadap para tersangka, sambung Rozano Yudistira, tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kita upayakan segera kita limpahkan ke Pengadilan agar dapat juga segera disidangkan,” demikian Rozano Yudistira.

Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Didalam kasus ini, keempat tersangka yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR sslaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 9 milair lebih.

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya. (Bay).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version