BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP PPKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2019-2021 dengan total pagu Rp 40 miliar, Senin (14/11/2022).
Dari LHP PPKN yang diterima, total kerugian keuangan negara kasus BPNT Mukomuko tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, dari LHP PPKN yang diterimanya membuktikan kegiatan BPNT tahun 2019-2021 terjadi perbuatan melanggar hukum yakni menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih dan selanjutnya kita akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang tersangka atau jamaah,” tegas Agung Malik Rahman Hakim.
Agung Malik Rahman Hakim menambahkan, pasal yang akan dikenakan terhadap bakal calon tersangka yakni pasal 2,3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang lebih antara lain Para pendamping Kecamatan, kordinator daerah dan pihak e warung,” demikian Agung Malik Rahman Hakim. (Bay)
