Home Info Daerah Kasus Dana Bos Seluma, Kuasa Hukum Minta Dalami Dugaan Keterlibatan Dirut PT....

Kasus Dana Bos Seluma, Kuasa Hukum Minta Dalami Dugaan Keterlibatan Dirut PT. Biru Komputer

Dirut dan Manager PT. Biru Komputer saat bersaksi dalam sidang

BencoolenTimes.com, – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bos Afirmasi Non Fisik tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Seluma yang digelar majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Diki Wahyudi Susanto, Jaksa Penuntut Umum Kejsksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan dua orang saksi yakni Yuan Degama Direktur PT. Biru Komputer dan Herliana selaku manager PT. Biru Komputer.

Kedua saksi membenarkan menerima 133 order laptop dari terdakwa Filya Asmara yang belakanangan diketahui dananya menggunakan dana Bos Afirmasi Non Fisik Seluma tahun 2020 senilai Rp 1,7 miliar. Selain itu, diketahui dari keterangan para saksi bahwa terdakwa Filya memalsukan tanda tangan kwitansi pembelian dan menaikan harga 133 unit laptop dari Rp 8,5 juta per unit menjadi Rp 13 juta.

Selanjutnya terdakwa Filya meminta kembali selisih harga pembelian laptop sebesar Rp 1 miliar lebih dari PT. Biru Komputer untuk diserahkan kepada terdakwa Emzaili Hambali mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma.

“Itu Filya yang memesan mereks tidak mengatakan itu dari Dinas, setelah selesai, mereka ada kekurangan yang harus dibayarkan, Filya baru membayar uang muka Rp 450 juta untuk 133 laptop itu dan baru kalau itu dari sekolah-sekolah yang bayar dan permintaan Filya uang itu ditransfer kembali ke rekening Filya alasannya untuk pajak dan lainnya,” kata Dewi Kemala Sari, JPU Kejati Bengkulu, Jumat (3/6/2022) usai sidang.

Sementara, Sofyan Siregar Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma yakni Emzaili Hambali menduga Direktur dan Manager PT. Biru Komputer terlibat dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, dirinya meminta tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaaan Tinggi Bengkulu agar memperdalam dugaan keterlibatan Direktur dan Manager PT. Biru Komputer terkait kasus dugaan korupsi dana Bos Afirmasi Non Fisik tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Seluma.

“Jelas orang yang turut membantu proses, orang yang menyebabkan kayanya orang lain atau mempertambah kekayaan orang lain, seharusnya mereka juga bisa bertanggungjawab disini. Kita mengembalikannya pada penyidik, namun kami berkeyakinan bahwa peran mereka ini sangat vital, karena kalaupun mereka tidak setuju dengan harga yang disepakati ini tidak akan terjadi. Terus kalau uang itu tidak dikembalikan ke klien kami ya ini tidak akan terjadi. Jadi saya berharap penegakan hukum ini tegak lurus yang harusnya bertanggungjawab ya harus bertanggungjawab dimuka persidangan,” jelas Sofyan. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version