Thursday, September 21, 2023
spot_img

Kasus Jalan Tol Bengkulu Terus Berlanjut, Ditemukan Manipulasi Jenis Tanaman yang Diganti Rugi

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020 yang ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih berlanjut penyidikannya.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH memastikan bahwa kasus akan terus berlanjut hingga pada penetapan tersangka dan penuntutan perkara. Penyidik masih terus mendalaminya.

“Tol masih didalami, baik mengenai perhitungan kerugian negaranya, maupun keteeangan saksi-saksi. Untuk tanam tumbuhnya hasil perhitungan pohonnya di kami sudah, tapi nanti masih akan dikoreksi lagi,” kata Danang, Senin (18/9/2023).

Baca Juga  Tersangka Perintangan Penyidikan Dana BOK Kaur Potensi Nambah Lagi, Kejati Bengkulu Optimis

Danang menyatakan, proses penyidikan Jalan Tol ini
menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah, penyidik menemukan perkembangan terbaru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh.

“Ada perkembangan terbaru ditemukan, dari sarana satelit, ditemukan tumbuhan apa, tapi setelah diteliti lebih dalam tumbuhannya bukan itu, sehingga mempengaruhi nilai ganti rugi,” jelas Danang.

Penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah itu guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka.

“Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari ahli, penerima ganti rugi, maupun pelaksana kegiatan ganti rugi tanam tumbuh,” ungkap Danang.

Baca Juga  Saksi Penitip Kerugian Negara Kasus Asrama Haji Potensi Jadi Tersangka ?

Diketahui, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung itu sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar.

Terpisah, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang bermasalah hukum tersebut diketahui telah diresmikan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu saat kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!