Home Hukum Kasus Lahan Jilid II, Kejari: Masih Ada yang Harus Bertanggungjawab Secara Hukum

Kasus Lahan Jilid II, Kejari: Masih Ada yang Harus Bertanggungjawab Secara Hukum

Beny Wijaya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga kini terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus penjualan lahan 8,6 hektar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota di Kelurahan Bentiring.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Beny Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021) mengatakan, dalam peyidikan jilid II atau lanjutan kasus tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus antara lain Mantan Tim 9 Pemda Kota, Warga Bentiring dan Mantan Kepala Desa (Kades) Bentirig.

Beny Wijaya mengungapkan, kuat dugaan ada sejumlah pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum atas lepasnya aset Pemda Kota di Kelurahan Bentiring tersebut.

“Dari penyidikan itu kita menyimpulkan bahwa ada orang-orang lain yang dapat dipertanggungjawabkan pidana dalam perlakuan perbuatan pidana itu, penyidikan ini untuk menentukan perannya seperti apa, menguntungkan diri sendiri kah atau orang lain, itulah yang kita dalami,” kata Beny Wijaya.

Diketahui, dalam perkara ini sudah ada dua orang terdakwa yang status hukumnya masih berproses di Mahkamah Agung yakni Malidin Sena Mantan Lurah Bentiring dan Dewi Hastuti Dirut PT. Tiga Putra Mandiri. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini diketahui berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 4,7 miliar. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version