23.8 C
New York
Saturday, September 19, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Lahan, MA Kuatkan Putusan PN

spot_img

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di Perumnas Korpri Bentiring yakni terdakwa Isnani Martuti dan terdakwa Malidin Sena.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Riswan Supartawinata saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (24/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung dua terdakwa kasus tersebut.

“Pada pokoknya Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan dan menolak permohonan Kasasi dari terdakwa,” kata Riswan.

Baca Juga  Setelah Hampir 10 Tahun Rusak, Pemkot Bengkulu Muluskan Jalan Kawasan Kampung Cina

Riswan menuturkan, terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK). Saat ini Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia karena yang baru diterima saat ini baru petikan putusan. Riswan menjabarkan, petikan putusan juga sudah dikirimkan kepada kedua terdakwa hari itu juga saat petikan diterima.

“Sudah diterima oleh terdakwa Dewi Hastuti, dan juga sudah diterima oleh terdakwa Malidin. Putusannnya keluar sama yaitu pada 7 September 2021, seperti tertera dalam petikan,” jelas Riswan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Sosialisasi Program Baladewa, Anak Baru Lahir Dapat Akta Kelahiran Diantar Walikota

Riswan menuturkan, untuk upaya hukum PK pada perkara pidana tidak dibatasi waktu.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, sebelumnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta kepada dua terdakwa kasus penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di Perumnas Korpri Bentiring. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Masing-masing terdakwa yakni mantan Lurah Bentiring Malidin dan Dewi Hastuti selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi dengan hakim anggota Ansyori Syarifuddin dan Nich Samara juga membebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 4 miliar 750 juta rupiah kepada terdakwa Dewi Hastuti.

Baca Juga  Walikota Minta Semua Pihak Siaga Bencana Kekeringan, Karhutla hingga Erupsi Gunung Berapi

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. (Bay)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!