BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Mantan Camat Muara Bangkahulu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang putusan kasus dugaan penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kamis (14/7/2022).
Terdakwa Mantan Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jucto Pasal 18 Undang Undang Reoublik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana badan selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut mantan Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Diketahui, sebelumnya dua orang sudah divonis oleh Majelis Hakim yakni Mantan Lurah Bentiring Malidin Sena dan Dewi Hastuti selaku Pengembang sekaligus istri mantan Camat. (Bay)






