Home Info Kota Kasus Lahan Pemkot : Mantan Camat Muara Bangkahulu Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus Lahan Pemkot : Mantan Camat Muara Bangkahulu Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang Putusan Kasus Lahan Pemkot

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Mantan Camat Muara Bangkahulu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang putusan kasus dugaan penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kamis (14/7/2022).

Terdakwa Mantan Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jucto Pasal 18 Undang Undang Reoublik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa Mantan Camat Muara Bangkahulu

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana badan selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut mantan Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Diketahui, sebelumnya dua orang sudah divonis oleh Majelis Hakim yakni Mantan Lurah Bentiring Malidin Sena dan Dewi Hastuti selaku Pengembang sekaligus istri mantan Camat. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version