BencoolenTimes.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi tidak hadir atau mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/5/2022).
Terkait ketidakhadiran Sekda Kota tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyampaikan bahwa Sekda Kota Bengkulu berhalangan hadir karena mendampingi Walikota Bengkulu.
“Sekda Kota Bengkulu berhalangan hadir dalam persidangan karena sedang mendampingi Walikota,” kata JPU Kejari Bengkulu saat sidang.
Diketahui, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dari 7 saksi yang dipanggil 2 diantaranya tidak hadir termasuk Sekda Kota Bengkulu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menegaskan, agar sidang selanjutnya Sekda Kota Bengkulu hadir sebagai saksi untuk didengarkan ketetangannya.
Perlu diketahui, dalam sidang tersebut para saksi yang hadir diantaranya, Komisaris PT. Dinesta Kencana yakni Taman, terdakwa Dewi Hastuti, I Made Ardana Kepala Dinas Perkim Kota Bengkulu, Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu tahun 2017 Hayadi dan Ach Priyono.
Kasus dugaan penjualan lahan tersebut menjerat 3 orang yakni Dewi Astuti selaku Pengembang sekaligus Direktur PT. Tiga Putra, Asnawi selaku Camat Muara Bangkahulu, dan Malidin Sena sekalu Lurah Bentiring. Dari ketiga orang tersebut dua diantaranya yakni Malidin Sena dan Dewi Astuti telah divonis hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Asnawi yakni Joni Bastian mengatakan, sidang tersebut memanggil saksi saksi kunci, mulai dari mantan Kepala BPN hingga Kepala Dinas Perkim. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Mantan Kepala BPN sangat krusial yang mana lahan tersebut tidak terdata dalam artian tidak ada arsip.
“Kita mengingat BPN itu sebelum 2010 itu masih manual dan 2015 sudah digitalisasi yang pengukurannya sudah menggunakan GPS dan kita menanyakan itu memang tidak ada datanya. Sehingga kami tidak ada alasan tidak menerbitkan sertifikat, tidak ada yang membantah dan tidak ada sertifikat, tidak ada komplain yang mengatakan bahwa itu milik Pemkot yang sudah dibebaskan,” kata Joni.
Sekedar informasi, sidang kasus tersebut akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Bay)






