Home Hukum Kasus Mafia Tanah di Lebong Diduga Libatkan Oknum Dewan dan BPN

Kasus Mafia Tanah di Lebong Diduga Libatkan Oknum Dewan dan BPN

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif

BencoolenTimes.com, – Dugaan Mafia tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan  PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) anak Grup PT. Paramount Enterpise seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu sudah naik penyidikan.

Menariknya, dalam perkara ini diduga ada keterlibatan oknum Anggota Dewan Kabupaten Lebong dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong. Dugaan keterlibatan oknum tersebut masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (17/6/2021) mengatakan, pasca naik penyidikan tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi antara lain, Camat Rimbo Pengadang Lasmudin, Jon Kenedi Kepala Desa  Teluk Dien, Kristyan Edi Walujo Kepala Kantor Wilayah BPN Lebong.

“Kita sudah mulai menyita, ada juga keterlibatan yang kita periksa oknum anggota Dewan Lebong. Masalahnya dia (oknum dewan) melakukan jual beli tanah itu, jadi ada tuntutan dokumen penjualan tanah, yang diduga bahwa dokumen itu palsu,” kata Teddy.

Teddy menegaskan, pihaknya juga akan memeriksa beberapa pihak dari istansi yang diduga turut terlibat. Khusnya mengenai pembebasan lahan untuk PLTA.

“Ini mafia, kenapa dikatakan mafia karena ini sudah terbitnya sertifikat dan dugaan pemalsuan dokumen itu. Mulai dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai warkahnya,” tutup Teddy.

Kasus dugaan mafia tanah yang di sidik Ditreskrimum Polda Bengkulu tersebut diketahui pelapornya atas nama Samiun dengan terlapor Ali Khan. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version