Home Hukum Kasus Miras di Karaoke ATT Temukan Fakta Baru : Bidan yang Petama...

Kasus Miras di Karaoke ATT Temukan Fakta Baru : Bidan yang Petama Tangani Korban Suntikan Obat

Sidang Miras Karaoke ATT Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu melaksanakan sidang kasus Minuman Keras (Miras) yang masuk ke Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu dan menyebabkan 3 orang pengunjung meninggal dunia dengan terdakwa Ari selaku penjual Miras oplosan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan menghadirkan 4 saksi, namun dari 4 saksi itu hanya 2 yang dapat hadir dalam persidangan yakni Hendri Dermawan (paman korban Ayu) dan Darmayanti (ibu korban Ayu). Sedangkan yang tidak hadir yakni Bidan Ria di Kuala Alam yang menangani korban Ayu pertama kali dan Erida (dokter RS Tiara Sella).

“Dua saksi yang tidak hadir itu Erida, alasannya sakit dan bidan Ria yang saat ini tidak diketahui alasannya tidak hadiri sidang,” kata JPU Kejari Bengkulu, Dodi Hidayat, SH.MH.

Dodi Hidayat menjelaskan, kedua saksi yang tidak hadir itu keterangannya sangat dibutuhkan dimuka persidangan. Oleh sebab itu, keduanya akan dipanggil kembali untuk bersaksi dalam sidang selanjutnya. Dodi mengungkapkan, dalam sidang ditemukan fakta baru dimana korban Ayu karaoke di ATT bersama teman-temannya dan pulang pada pagi hari. Ketika pulang dengan keluhan pusing.

“Korban sempat dibawa ke Bidan Ria Kuala Alam. Kita menemukan fakta baru bahwa pada saat di Bidan Ria ini, terhadap korban sempat dilakukan tindakan medis dilakukan penyuntikan. Dan kita tidak tahu sampai saat ini cairan apa yang disuntikkan. Setelah dari Bidan Ria ini, korban malah tidak bisa melihat setelah itu dibawa ke RS. Taiara Sella dan dilakukan penanganan, setelah dua hari korban Ayu sempat kejang-kejang yang akhirnya meninggal dunia,” kata Dodi Hidayat.

Saat disinggung apakah ada dugaan Mall Praktek yang dilakukan Bidan Ria, Dodi Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.

“Belum bisa dipastikan, nanti kita hadirkan dulu dokter yang menangani di Rumah Sakit Tiara Sella dan Bidan Ria yang menangani pertama,” ungkap Dodi Hidayat.

Selain itu, didalam persidangan juga dipaparkan mengenai pernyataan dokter RS. Tiara Sella yang menyatakan bahwa seharusnya korban tidak dilakukan penyuntikan saat penanganan pertama, melainkan alkohol yang bersemayam ditubuh disedot atau dikeluarkan.

Perlu diketahui, dalam kasus ini tidak hanya laporan Miras yang sudah masuk dalam persidangan tersebut, tetapi juga ada laporan dugaan kelalaian pihak manajemen karaoke ATT Bengkulu yang dilaporkan keluarga korban Sarah Aulia dan diketahui, laporan dugaan kelalaian manajemen masih didalami Polisi. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version