BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Polres Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus Minuman Keras (Miras) oplosan Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (26/9/2022).
JPU Kejari Bengkulu, Dodi Hidayat menjelaskan, tersangka dan barang bukti perkara penjualan miras tanpa izin dengan tersangka AM telah resmi dilimpahkan untuk disidangkan.
“Tersangka diancam pidana dalam Pasal 146 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Atau Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan dan Pasal 204 Ayat (1), (2) oleh JPU Kejari Bengkulu,” jelas Dodi Hidayat, Selasa (27/9/2022).
Diketahui, selain perkara penjual Miras, Karaoke ATT Bengkulu juga dilaporkan dugaan kelalaian oleh kuasa hukum keluarga korban lainnya yakni Reno Adiansyah yang kini laporannya diketahui dalam proses kepolisian.
“Masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau beberapa waktu lalu.
Reno Adiansyah sebelumnya menyampaikan masuknya miras ke karaoke ATT merupakan kelalaian dari pihak ATT. Mengingat, karaoke tersebut merupakan karaoke keluarga namun miras bebas masuk, bahkan pihak ATT sendiri yakni karyawan membiarkan Miras masuk bebas.
“Keterangan saksi yang selamat, masuknya Miras itu ditenteng oleh pengunujung lainnya, melewati resepsionis, melewati karyawan, dalam artian ini pembiaran dan bentuk kelalaian dari pihak ATT,” kata Reno.
Selain itu, berdasarkan fakta baru saat rekontruksi, Miras dipesan sebanyak dua kali dan masuknya dengan cara ditenteng.
Mengingatkan, pada 24 Juni 2022 lalu, ada pengunjung karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Akibatnya, karaoke ATT pun sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu. (Bay)


