
BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Polda Bengkulu dengan tersangka Sg segera masuk meja hijau. Pasalnya, pasca menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan jadwal sidang sudah ditetapkan.
Hal ini dibenarkan, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Jaksa Yuli saat diwawancara wartawan di Ruangan Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Senin (8/1/2024).
“P21 perkaranya pada 11 Desember 2023 lalu. Kemudian telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejari Bengkulu. Selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah ada penetapan jadwal sidangnya pada 11 Januari 2024. Surat dakwaan sudah siap dan sidang nanti akan dibacakan dakwaan terhadap terdakwa,” kata Ristianti Andriani.
Ristianti Andriani menuturkan, terdakwa disangkakan pasal 378 jucto pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan. Sementara ini baru satu orang terdakwa yang akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu.
Untuk diketahui, bahwa dugaan penipuan oknum polisi ini menimpa YA (20), warga Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. Ya, adalah salah satu dari tiga korban Sg yang melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan tersebut.
Akibat dari penipuan Sg, selaku oknum polisi, orangtua YA merugi tidak sedikit, uang ratusan juta. Tepatnya, uang Rp 750 juta ludes dan sudah diserahkan kepada Sg. Uang ratusan juta itu merupakan tabungan orang tua YA, dan hasil penjualan rumah, tanah, serta mobil.
Kasus dugaan penipuan oknum polisi tersebut berawal saat ia ingin menjadi anggota Polri. Ketika itu, ada seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023 di Polda Bengkulu.
Tanpa banyak pikir, YA pun langsung menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota Polri tersebut. Namun sayangnya, pada seleksi itu, YA langsung gugur pada tahap pertama, karena tidak lolos seleksi administrasi.
Hasil tersebut membuat orang tua YA kecewa. Orang tua YA bercerita kepada temannya yang lain, tentang hasil seleksi itu. Orang tua YA berharap ada yang bisa membantu anaknya bisa lulus.
Terang YA, teman orang tuanya saat itu menyebutkan mengenal seseorang yang bisa meloloskannya menjadi anggota Polri. Oleh temannya itu, orang tua YA diarahkan dan dikenalkan dengan seorang oknum polisi diketahui berinisial Sg.
Pada pertemuan orang tua YA dengan oknum polisi itu terjadilah perbincangan mengenai seleksi calon bintara Polri tersebut. Sg dalam perbincangan dengan orang tua YA, mengakui bisa meluluskan YA menjadi bintara polisi.
“Si oknum polisi (Sg, red) bilang bisa meluluskan saya di tes menjadi anggota Polri. Asalkan orangtua saya bisa membayar sejumlah uang,” kata YA waktu itu.
Awalnya, oknum polisi Sg meminta uang tunai Rp 600 juta kepada orang tua YA. Uang tersebut sebagai syarat uang pelicin agar anak korban bisa diterima menjadi anggota Polri. Tanpa curiga, orang tua YA menyerahkan uang yang diminta tersebut.
Kemudian, beberapa waktu kemudian, oknum Polisi Sg kembali meminta tambahan Rp 150 juta agar YA benar-benar lolos menjadi anggota Polri. Orang tua YA tidak memiliki uang cash lagi. Namun, orang tua YA tidak tinggal diam, demi masa depan anaknya, orang tua YA lantas menjual tanah, mobil, dan pinjam uang di Bank.
Apesnya lagi, setelah uang diberikan kepada oknum polisi Sg, rupanya YA tetap juga tidak lulus menjadi anggota Polri. Tentu saja hal ini membuat YA dan keluarganya merasa sangat kecewa.
Bahkan, YA pun mendapat informasi bahwa oknum polisi itu sudah ditangkap, dalam kasus penipuan. Informasinya, dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi Sg ini tidak hanya dialami oleh YA saja. Juga ada korban lainnya.
Untuk itu, YA berharap agar uang yang diberikan orang tuanya bisa dikembalikan. Pasalnya, uang tersebut tidak sedikit. Jumlahnya mencapai Rp 750 juta. (BAY)





