BencoolenTimes.com, – Pengacara senior Bengkulu yang juga mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Henny Anggraini, SH, MH menyesalkan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, yang masih melanjutkan penyidikan perkara kliennya inisial OR atas kasus penipuan, meskipun antara korban dan tersangka sudah sepakat berdamai.
Henny Anggraini menuturkan, kliennya telah mengembalikan kerugian yang dialami korban Rp 50 juta, korban juga telah mencabut laporannya, namun penyidik masih melanjutkan perkara tersebut dan informasinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Meski sudah damai, OR tetap ditahan. Henny menyesalkan ini lantaran tidak ada semangat atau upaya restorative justice (RJ) yang sering digaungkan penegak hukum.
“Uangnya sudah dibalikin, pernyataan dari pelapor mau mencabut tuntutan dan sudah disampaikan ke penyidik sekitar tanggal 12 Januari 2023, tapi penyidiknya tidak memperdulikan, terus melanjutkan. Ya sudah tidak apa-apa, jadi nanti kita tunggu aja,” kata Henny kepada BencoolenTimes.com, Sabtu (11/2/2023).
Henny Anggraini menilai, penyidik tidak mempertimbangkan kesepakatan damai yang sudah terjadi antara pelapor dan tersangka. Padahal dalam perkara ini, dengan adanya perdamaian antara pelapor dengan tersangka, artinya tidak ada lagi kerugian dari pelapor dan kondisi sudah kembali seperti semula.
“Polri dan penegak hukum lainnya kan selalu menggaungkan RJ (restorative justice). Untuk perkara-perkara seperti ini (penipuan), kan artinya Polda sudah terbantu untuk menyelesaikan perkara ini dengan semangat RJ yang digaungkan Kapolri dan Kejaksaan,” ungkap Henny.
Terkait kebijakan dari penyidik Polda Bengkulu dalam kasus ini, Henny tetap menghormati selama kebijakan dan keputusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Nah ini kan kita untuk kepentingan hukum klien kami, yang KUHAP mengamanatkan itu. Kami mau koordinasi dan melakukan pendampingan hukum kepada klien kami, tapi kok tidak dilayani dengan baik untuk ketemu klien, jelas ini tidak sesuai semangat dan amanat KUHAP. Kasus ini sudah damai, kami mau ketemu klien untuk langkah selanjutnya seperti apa. Tapi karena tidak bisa ketemu, ya kami menuntut hak klien kami untuk dapat pendampingan hukum sesuai amanat Undang-undang,” jelas Henny.
Henny berharap, dia sebagai kuasa hukum dapat menemui kliennya, untuk menyampaikan perkembangan kasus dan pembelaan yang menjadi hak kliennya sebagai tersangka.
“Kami ingin bertemu sebagai advokat dan klien. Bukan sebagai pengunjung tahanan. Makanya kami minta izin dulu ke penyidik Reskrimum yang menangani ini. Tapi kok mau ketemu dan minta izin, kok kami tidak dilayani dengan baik. Ingat KUHAP mengatur hak kami sebagai kuasa hukum untuk mendampingi klien, jangan dihalangi apalagi dilarang,” tukas Henny.
Sekadar mengingat, klien Henny itu berinisial OR (61) dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan senilai Rp 50 juta oleh Asrul Padli. Laporan itu terkait pembelian barang bangunan berupa besi yang kala itu belum dibayarkan OR kepada Asrul.
Masalah uang Rp 50 juta itu sendiri, kata Henny, sudah dibayar oleh keluarga OR kepada Asrul Padli, namun kasus ini masih berproses di Polda Bengkulu dan OR ditahan sejak awal Januari 2023. (BAY)






