
BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan penipuan dengan tersangka (Tsk) Herawansyah selaku Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Seluma yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dengan korban Ismail Hakim dinilai belum jelas, karena kasus yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun, hingga kini belum ada kepastian hukumnya.
Hal ini diungkapkan Ilham Patahillah, SH.MH., C.Me., C.NSp, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu sekaligus kuasa hukum korban, Selasa (6/9/2022).
“Perkara ini sesuai dengan laporan 2017 lalu. Perkara ini dari 2017 sampai sekarang 2022 belum ada kepastian hukum, maka dari itu, atas permintaan klien (korban) demi kepastian hukum dan keadilan, kami mempertanyakan kepastian hukum perkara,” kata Ilham Patahillah.
Ilham Patahillah mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat ke Kapolri karena dalam hal ini Polda Bengkulu yang menangani penyidikan kasus, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Asisten Pengawasan.
“Inti dari surat yang kita sampaikan itu pada prinsipnya meminta kepastian dan keadilan terhadap perkara yang sudah amat lama dari 2017 hingga sekarang belum ada kepastian hukumnya,” jelas Ilham Patahillah.
Ilham Patahillah berharap penyidik Polda Bengkulu menuntaskan perkara tesebut, karena sudah lama dan kliennya juga berharap ada kepastian hukum.
“Jangan sampai ini menjadi dugaa, pertanyaan publik, ini ada apa? kok perkara 2017 sampai hari ini belum disidangkan. Dari klien kami juga berharap ada kepastian hukum, ada keadilan yang didapat. Adaipun kasus ini layak dan harus disidangkan ya segera dong disidangkan. Adapun ini sebaliknya, ya beri kepastian hukum kepada kami,” ungkap Ilham Patahillah.
Ilham Patahillah menerangkan bahwa, kliennya sudah dikomprotir dengan tersangka berkaitan dengan kasus tersebut, namun hingga kini juga belum ada kepastian hukum.
Saat disinggung, apakah jaminan yang diberikan Plt
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terhadap tersangka menjadi hambatan kasus tersebut? Ilham Patahillah menegaskan “Persoalannya lagi-lagi kembali pada bahwa negara kita negara hukum, persoalan subjektif bahwa tersangka ini ditahan atau tidak ditahan itu ranah penyidik, kita hargai itu. Kemungkinan kita ketahui bersama bahwa tersangka ini dijamin oleh sang Gubernur saat itu, namun kenyataannya tidak menghambat perkara ini untuk mendapatkan kepastian hukum, kalau memang ada dugaan gara-gara dijamin pak Gubernur sehingga perkara ini seperti ini, harapan kami bukan seperti itu, karena semuanya sama dimata hukum, jangan dibeda-bedakan, gara-gara ini dijamin Gubernur perkara lama dan belum ada kepastian hukum,” jelas Ilham Patahillah.
Ilham Patahillah menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan surat ke Ombudsman berkaitan dengan lamanya penanganan perkara.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.
Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)