BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu geber penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan rekontruksi jalan di Kabupaten Mukomuko tahun 2020.
Teranyar, Tim Pidsus Kejati Bengkulu memeriksa para kontraktor pelaksana proyek rekontruksi jalan. Namun pemeriksaan tidak dilakukan di Kantor Kejati Bengkulu melainkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa (13/12/2022).
Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH bersama sejumlah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu lainnya.
Diketahui, sebanyak 6 orang saksi yang diperiksa penyidik antara lain Denny Narendra Noer selaku Direktur PT. Dekky Karya Bersama, Syafrizal selaku Dirut PT. Citra Muda Noer Bersaudara, Ivan Elviadi selaku Dirut PT. Pandora Energi Persada.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Pidsus di Kejari Mukomuko tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kejari Mukomuko,” kata Ristianti Andriani.
Diberitakan sebelumnya, saksi yang sudah diperiksa Kejati yaitu pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko saja yang sudah diperiksa, dari mulai konsultan perencana yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia, konsultan pengawas yakni CV. Indra Jaya Konsultan, CV Graha Nusa Konsultan dan CV. Arsino Konsultan, hingga kontraktor yakni PT. Citra Muda Nur Bersaudara, PT. Deki Karya Bestari, PT Pandora Energi Persada juga sudah diperiksa.
Kasus tersebut tampaknya makin mengerucut, pasalnya, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH telah mengumumkan indikasi kerugian negaranya yang mencapai Rp 1,3 miliar dan perkara ditargetkan selesai pada tahun ini.
Kajati juga menegaskan, dugaan sementra perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yakni pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja dan mark up.
“Akhir bulan Desember ini harus sudah selesai, dan saya minta pada tim untuk segera menuntaskan perkara ini,” jelas Kajati, Kamis (8/12/2022).
Perlu diketahui, tiga paket pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT. Citra Muda Nur Bersaudara dengan konsultan pengawas CV. Indra Jaya Konsultan.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah, Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT. Deki Karya Bestari dengan konsultan pengawas CV Graha Nusa Konsultan.
Terakhir peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya Bukit Harapanharapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada dengan konsultan pengawas CV. Arsino Konsultan. (Bay)






