Friday, September 22, 2023
spot_img

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Benteng Berpotensi Mandeg, Integritas Polda Disebut Jadi Taruhan

BencoolenTimes.com, – Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan menjerat dua orang tersangka yakni Kisno Sitorus alias Opung selaku operator alat berat dan Melvi selaku koordinator lapangan berpotensi mandeg. Pasalnya, penyidik hingga kini belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menjerat pihak lainnya termasuk terduga pemodal tambang tersebut sesuai petunjuk jaksa.

JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, SH, MH mengungkapkan, berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah diterima jaksa untuk diteliti. Kemudian jaksa peneliti mengembalikan berkas dengan memberikan petunjuk kepada penyidik. Setelah itu, berkas dikirim kembali oleh penyidik. Namun setelah diteliti kembali, ada petunjuk jaksa mengenai pasal jucto 55, keterlibatan pihak lain belum dipenuhi, sehingga berkas dikembalikan lagi kepada penyidik, dan hingga kini berkas belum diterima lagi oleh JPU.

“Mengenai perkara tambang batu bara yang dikatakan ilegal, maupun Undang-undang kehutanan yang ada di Bengkulu Tengah itu, oleh penyidik ditetapkan dua orang tersangka. Terkhusus saya itu menangani yang berkas perkara tersangka Melvi. Dimana perkara Melvi ini kita telah melakukan koordinasi dengan penyidik. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam hal ini kita juga telah memberikan petunjuk dalam bentuk koordinasi, karena dalam hal membaca berkas, ada kelengkapan secara formil maupun materil yang belum terlengkapi, maka kita wajib memberikan petunjuk kepada penyidik untuk kelengkapan formil maupun materil,” kata Zainal, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga  Polisi Amankan Objek Vital

Zainal melanjutkan, “Setelah kita memberikan petunjuk P19, penyidik memenuhi, dalam hal memenuhi disini petunjuk-petunjuk kita yang dalam artian mengembalikan lagi berkas kepada kita. Tetapi setelah kita teliti, petunjuk yang kita minta dan kita maksud, ada pasal-pasal yang kita sangkakan, saksi-saksi yang harus kita kejar dalam hal ini ikut serta, artinya ke jucto pasal 55. Setelah beberapa saat, berkas ini kita kirim lagi ke penyidik dalam bentuk fom 6. Karena penyidik belum bisa memenuhi petunjuk kami sampai sekarang, maka kami telah menerbitkan surat P17 mempertanyakan, karena dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai KUHAP maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) telah terlewatkan,” ungkap Zainal.

Zainal mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu lagi berkas perkara dari penyidik untuk diteliti kembali apakah petunjuk sudah dipenuhi atau belum.

Baca Juga  Pencuri Mobil Lolos dari Kejaran Polisi

“Apabila dalam hal ini penyidik tidak bisa memenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kami akan menerbitkan surat P20 dalam hal ini mengembalikan SPDP kepada pihak penyidik. Artinya, semua kewenangan dan tanggungjawab kembali kepada penyidik karena berkas belum bisa kita terima dan belum bisa disidangkan,” jelas Zainal.

Zainal menambahkan, apabila petunjuk sampai tidak dipenuhi hingga waktu yang ditentukan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung mengenai tidak bisa dipenuhinya petunjuk, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.

Terpisah, Ketua Front Pembela Rakyat, (FPR) Provinsi Bengkulu menyebut, apabila penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa, sedangkan perkara tersebut sudah jelas alur ceritanya, maka integritas Polda Bengkulu dalam menangani perkara jadi taruhan.

“Kenapa integritas Polda Bengkulu saya sebut menjadi taruhan, karena dampaknya pada kepercayaan publik. Jangan sampai gara-gara perkara yang sudah jelas alurnya ini mandeg terus marwah Polda turun. Maka, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum Polda Bengkulu. Oleh sebab itu, kita mendukung penyidik untuk memenuhi dan menuntaskan perkara tersebut hingga keakarnya, jerat siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” jelas Rustam.

Baca Juga  Sejumlah Perusahaan Industri di Bengkulu Diduga Gunakan BBM Ilegal

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak Polda Bengkulu berkaitan dengan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya. (BAY).

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!