BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi ajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektare di kawasan Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu Irene Putrie, SH.MH saat diwawancarai di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (1/2/2021) mengatakan, pasca vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kejari resmi mengajukan banding, pertama dengan pertimbangan putusan majelis hakim belum sesuai dengan tuntutan JPU.
“Kemudian yang kedua persoalannya adalah uang rampasan nanti yang disita dan hasilnya itu, kita menginginkannya nanti ada penyitaan dan perampasan yang kemudian akan di setorkan ke khas daerah. Dua poin besar itu yang menjadi pertimbangan kita mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Irene Putrie.
Mantan JPU KPK ini menegaskan, terkait ini JPU telah menyusun memori banding yakni terkait putusan Pengadilan yang tidak sesuai tuntutan.
“Di Banding itu tidak memerlukan novum baru (bukti baru). Jadi yang kita banding adalah pertimbangan-pertimbangan dari putusan yang kemaren,” jelas Irene Putrie.
Dua terdakwa kasus lahan tersebut yakni Malidin Sena mantan Lurah Bentiring dan Dewi Hastuti selaku Pengembang. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 2 dakwaan primer Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun dalam putusan tersebut ada sedikit berbeda untuk terdakwa Dewi Hastuti yang dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar dan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Malidin Sena hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Dewi Hastuti 7 tahun 6 bulan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam tuntutan Dewi Hastuti juga dibebankan membayar uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar. Apabila uang tidak dibayar maka diganti dengan 3 tahun 8 bulan penjara. (Bay)






