BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepahiang tetapkan Kades Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi berinisial JN alias UC, sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejari Kepahiang langsung melakukan penahanan terhadap JN selama 20 hari pasca ditetapkan. Kemudian JN dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejari (Kajari) Kepahiang, Asvera Primadona menjelaskan, penetapan tersangka terhadap JN, berdasarkan hasil ekspose serta di dukung dengan 2 alat bukti kuat.
Dugaan TPK yang dilakukan JN, mulai dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan usaha tani, hingga pengadaan ketahanan pangan yang ditemukan indikasi kegiatan fiktif serta mark-up anggaran.
Akibat dugaan TPK DD dan ADD TA 2023-2024 yang dilakukan JN, menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 400 juta. ‘’Sebelum ini kita sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat,’’ terang Asvera.
Serangkaian penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Desa Air Pesi, Rumah Kepala Desa, Rumah Sekretaris Desa (sekdes), hingga Rumah Bendahara Desa.
Asvera yang didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar dan Kasi Intel, Nanda Hardika mengungkapkan, kerugian negara sebesar Rp 400 juta tersebut, baru hitungan sementara penyidik. ‘’Perhitungan sementara kami, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Empat Ratus Juta Rupiah,’’ ungkap Asvera.
Dilanjutkan Asvera, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. ‘’Kalau keterangan tersangka, uang tersebut banyak dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,’’ imbuh Asvera.(OIL)






