9.9 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PAMSIMAS

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kementerian Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Tahun Anggaran 2022.

“Tiga tersangka tersebut yakni inisial S sebagai Koordinator Pendamping Kabupaten, inisial AA sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan inisial GS sebagai Fasilitator Bidang Keuangan. Ketiga tersangka ini termasuk tim fasilitator masyarakat,” ungkap Kajari Mukomuko Idham Kholik melalui Kasi Pidsus K. Ario Utomo Hidayatullah, didampingi Kasipenkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Mukomuko Nomor: PRINT-673/L.7.14/Fd.1/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 jo. Nomor: PRINT-673.a/L.7.14/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Diketahui, kegiatan Program PAMSIMAS BPPW di Kabupaten Mukomuko ini bersumber dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp2 miliar, dengan rincian Rp400 juta untuk masing-masing desa di lima desa, yaitu Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan oleh pihak pendamping yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan Kelompok Masyarakat (POKMAS).

Pihak pendamping juga mengarahkan POKMAS untuk berbelanja ATK, melakukan pipanisasi, serta menggunakan jasa penyedia tertentu yang telah mereka tentukan sebelumnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam RAB, sehingga tidak sesuai dengan kontrak. Hasil pekerjaan pun tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan bahkan dinyatakan sebagai kegagalan bangunan.

Ditemukan pula dugaan pembuatan nota atau kwitansi fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Dari perkara tersebut, dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp671.638.717 dan saat ini masih dilakukan penghitungan oleh auditor,” ujar K. Ario Utomo Hidayatullah.

Ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari di Lapas Malabero Bengkulu.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 603 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 604 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!