
BencoolenTimes.com – Perlahan tapi pasti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) kahirnya memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Aren (RPA) di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten RL Tahun Anggaran (TA) 2021.
Diketahui, kegiatan pembangunan RPA tersebut, sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Dana tersebut direalisasikan untuk pembangunan 57 titik KPA dalam wilayah Sindang Jaya.

Diungkapkan Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Albert, SE, SH, MH saat release, mereka menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dimana dari perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Dilanjutkan Kajari, tiga tersangka tersebut, masing-masing AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas. ‘’Ketiganya tadi sudah menjalani pemeriksaan dan sudah kita periksa kesehatan, baru selanjutnya dilakukan penahanan, serta dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup,’’ lanjut Kajari.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari RL, Albert, SE, SH, MH menambahkan, dalam perkara tersebut diduga banyak kekurangan spesifikasi. Bahkan ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai atau fiktif.
‘’Hasil penyidikan sejauh ini, ada dugaan tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Produksi Aren tersebut. Serta diduga tidak ada perencanaan awal, bahkan beberapa pekerjaan diduga fiktif,’’ imbuh Albert.(OIL)





