BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di Kota Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH, MH mengatakan, SPDP yang diterima masih bersifat SPDP umum.
Dalam hal ini, Kejari sudah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bos di beberapa sekolah di Kota Bengkulu.
“Sudah ditunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Dalam SPDP berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kalau lengkapnya nanti di berkas,” kata Riki, Selasa (28/2/2023).
Diketahui, tim unit Tipikor Satreskrim Polresta Bengkulu diam-diam mengusut dugaan korupsi yang statusnya sudah penyidikan yakni kasus dana Bantuan Operasional Sekolah di SMP Kota Bengkulu tahun 2022.
Sejauh penyidikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat alat bukti. (BAY)






