BencoolenTimes.com – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyapa masyarakat melalui program Penerangan Hukum “Hallo Bengkulu” yang kali ini digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu, Senin, 19 Oktober 2026.
Kegiatan ini mengangkat tema Perlindungan Anak di Indonesia sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan narasumber Jaksa, Yuli Herawati, yang menyampaikan materi mengenai pengertian kekerasan terhadap anak.
”Kekerasan terhadap anak merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, baik secara fisik, mental, seksual, maupun psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang dapat mengancam integritas tubuh serta merendahkan martabat anak,” ungkap Yuli.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi pada siapa saja, baik anak perempuan maupun anak laki-laki. Oleh karena itu, perlindungan anak harus diberikan tanpa membedakan jenis kelamin.
”Seluruh pihak, khususnya orang tua, keluarga, tenaga pendidik dan lingkungan sekitar, memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang anak. Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan dan tidak menganggapnya sebagai hal yang wajar,” tambahnya.
Melalui program Penerangan Hukum “Hallo Bengkulu” ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya perlindungan anak serta mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak di Provinsi Bengkulu. (JUL/RLS)






