BencoolenTimes.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset mewah milik Bebby Hussy (BH), salah satu bos tambang batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Bengkulu.
Aset yang disita berupa dua unit rumah mewah tiga lantai serta empat mobil mewah, termasuk tiga mobil sport dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Dua dari tiga mobil sport tersebut adalah Lexus LM 350 berwarna hitam dan Mercedes-Benz AMG 430 SL. Kedua kendaraan itu disita dari sebuah rumah mewah di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu.
Selain itu, penyidik turut menyita satu unit Mini Cooper berwarna kuning, satu unit Toyota Avanza, serta dua sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan juga dilakukan terhadap dua rumah milik BH yang berlokasi di Jalan Sadang 2, Kelurahan Lingkar Barat, dan Jalan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Proses penyitaan dilakukan di bawah pengamanan ketat personel TNI bersenjata lengkap. Garis penyitaan pun dipasang di sekitar bangunan sebagai penanda hukum.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita,” ujar Ristianti.
Setelah penyitaan, penyidik melanjutkan dengan penggeledahan untuk menelusuri aset-aset bernilai tinggi lainnya yang dimiliki BH, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang berpengaruh di Bengkulu.
BH merupakan satu dari lima pengusaha tambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka resmi ditahan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 dan kini dititipkan di tiga lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang berbeda.(JUL)






