BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap Lim Kiong Hin alias Aheng Direktur PT. Sinar Kakap yang merupakan terpidana kasus
Pengemplang Kredit Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak sebesar Rp 16,4 miliar.
Terpidana Lim Kiong Hin menjadi buronan selama 13 tahun yang merupakan buronan Kejati Kalimantan Barat (Kalbar). Lim Kiong Hin ditangkap di salah satu Indekos di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin (28/3/2022).
“Tim Tabur Kejati Bengkulu diminta bantu oleh Kejati Kalimantan Barat untuk menangkap terpidana Lim Kiong Hin yang buron selama 13 tahun dari tahun 2009 lalu. Setelah dilakukan pemetaan, diketahui yang bersangkutan bersembunyi di salah satu kostan yang berada di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,” kata Asintel Kejati Bengkulu, M. Judhy Ismono dalam keterangan persnya di Kejati Bengkulu.
Rencananya, Selasa (29/3/2022) terpidana akan langsung diterbangkan dari Kota Bengkulu untuk diserahkan ke Kejati Kalimantan Barat.
Terpidana Lim Kiong Hin merupakan pengemplang kredit BNI Cabang Pontianak. Pada tahun 16 Februari 2001 terpidana bersama dengan M. Farid A selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak Jalan Tanjungpura berupa kredit investasi sebesar Rp 4,5 miliar, kredit modal kerja sebesar Rp 500 juta dengan menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta
Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5,1 miliar.
Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2,8 miliar untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut. Terpidana membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up oleh Terpidana/DPO antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuintansi dari PT. Era Teknik.
Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta
rencana investasinya disampaikan ke pihak Bank BNI Cabang Pontianak. Kemudian pada 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada Tanggal 7Juni 2001 disetujui oleh Bank BNI Cabang Pontianak.
Selanjutnya pada 16 November 2001, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp.2 miliar dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp. 900 juta yang kemudian dinaikan nilai jaminannya sebesar Rp. 2,4 miliar.
Lalu pada Tanggal 25 Januari 2002, Terpidana/DPO kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1,3 miliar. Kemudian pada Tanggal 11 April 2002, Terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8 miliar.
Terpidana oleh pengadilan terbukti merugikan BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 16,4 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak divonis 10 tahun penjara. Terpidana melakukan banding divonis bersalah dengan kurungan dikurangi menjadi 5 tahun penjara.
Kurang puas dengan putusan banding terpidana melakukan kasasi dan ditolak.Begitupun peninjaun kembali yang diajukan terpidana Lim Kiong Hin juga ditolak Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamhah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yakni terpidana Lim Kiong Hin terbukti sah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 2,3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Selain itu, terpidana dijatuhi vonis pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 16 miliar subsider 2 tahun penjara. (Bay)
