BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu di Aula Sasana Bina Karya, Kejati Bengkulu, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu, Pengadilan Negeri Se-Bengkulu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Bengkulu, dan stakeholder terkait lainnya. Hal inu demi terwujudnya tata Kelola kepengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu dan Tersosialisasikan tata Kelola dan layaan pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum dan akses terhadap dokumen kependudukan yang memadai bagi anak-anak yang membutuhkan,” ujar Syaifudin.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh seluruh pihak yang terlibat. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Mewakili Ketua PN Kota Bengkulu), Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Ansori,SH.MH, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Syahjudin, M.Pd.
Instansi yang hadir menyambut baik MoU ini dan berharap bahwa sinergi yang terjalin akan semakin memperkuat upaya perlindungan dan pemberian hak-hak dasar bagi anak-anak terlantar di Bengkulu.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak terlantar akan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi secara digital,” tutup Syaifudin.
Kegiatan ini juga dihadiri para pejabat dari masing-masing instansi terkait, yang menunjukkan komitmen bersama dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak terlantar di Provinsi Bengkulu. (BAY/PENKUM KEJATI BENGKULU)






