Home BDTV Kejati Geledah Kantor Dinas Perkebunan Soal Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp 150...

Kejati Geledah Kantor Dinas Perkebunan Soal Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp 150 Miliar

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 150 miliar, Rabu (14/7/2021).

Berdasarkan informasi terhimpun, penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Replanting Sawit tersebut.

Pantauan di Kejati Bengkulu, tim penyidik menyita sekitar 9 bok dokumen Replanting Sawit dari Dinas Perkebunan Bengkulu Utara dan sejumlah dokumen lainnya.

Pantauan di Kejati Bengkulu, Dokumen yang disita penyidik.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Kejati Bengkulu belum mau memberikan keterangan kepada media terkait penggeledahan yang dilakukan tersebut.

Untuk diketahui, dalam pengusutan ini belasan Ketua Kelompok Tani dan Bendahara Kelompok Tani Bengkulu Utara telah diperiksa penyidik.

Data terhimpun, jumlah kelompok tani di Bengkulu Utara penerima replanting sawit tahun 2019 sebanyak 18 kelompok tani dan 7 kelompok tani ditahun 2020. Sementara, besaran dana replanting sawit yang diterima per kelompok tani bervariasi tergantung luasan lahan yang disetujui yang besaran danaya mulai dari terkecil Rp 1 miliar hingga terbesar Rp 21 miliar dengan rincian per hektarnya mendapat bantuan  sebesar Rp 25 juta. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version