BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus menelusuri aliran dana kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Terbaru ini, Kejati kembali menyita dan memasang plang penyitaan di beberapa aset milik tersangka dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu.
Penyitaan dan pemasangan plang tersebut langsung dipimpin Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Wenharnol berdasarkan surat keputusan Pengadilan Palembang, Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya penyitaan aset dan pemasangan plang penyitaan oleh tim pidsus kejati Bengkulu yang berangkat ke Palembang.
“Iya benar terhadap aset tersangka TPPU kita sudah sita dan dilakukan pemasangan plang penyitaannya,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.(JUL)






