Home Info Kota Kejati Segera Punya Rumah Restorative Justice

Kejati Segera Punya Rumah Restorative Justice

Kejati Segera Punya Rumah Restorative Justice

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibawah kepemimpinan Dr. Heri Jerman, SH.MH terus berkomitmen menyukseskan salah satu program atensi Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin yakni tentang penerapan keadilan Restorative Justice. Oleh sebab itu, Kejati Bengkulu segera mendirikan Rumah Restorative Justice yang lokasinya cukup strategis yakni di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Diketahui, pendirian Rumah Restorative Justice tersebut telah dibentuk Jaksa Agung di Kejaksaan seluruh Indonesia dengan maksud menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa harus naik ke proses penuntutan.

Koordinator Pidum Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi mengatakan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan Restorative memperoleh respons positif dari masyarakat. Sehingga Jaksa Agung ST Burhanudin mengintruksikan perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

Tahap awal Rumah Restorative Justice telah terbentuk di sembilan provinsi yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Banten dan dalam waktu dekat, Kejati Bengkulu juga bakal memiliki Rumah keadilan Restorative berlokasi di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu yang pembangunannya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Dari awal dibangunnya Rumah itu, kami selalu berada di lokasi, sebagian di lokasi yang menanyakan, walaupun tidak ditanyakan kamu susah menjelaskan maksud dan tujuan dibangunnya Rumah Restorative. Pembangunan itu bukan komersial atau apa, tapi untuk pelayanan terhadap masyarakat,” jelas Alexander Zaldi.

Alexander Zaldi menambahkan, prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah telah diterapkan Kejati Bengkulu dalam penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yakni dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, disaksikan tokoh masyarakat. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version