BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Wagiran, selaku Direktur UD Andri Jaya dalam kasus dugaan penggelapan pajak.
Penahanan terhadap tersangka tersebut setelah JPU Kejati Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung. Tersangka merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) disalah satu wilayah Provinsi Bengkulu.
Terdangka dalam perkara ini diduga mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) namun tidak membayar pajak atas usaha yang dijalankannya sebesar Rp 286 juta, dari total tersebut ditingkat penyidikan tersangka mencicil pajak sebesar Rp 200 juta dan sisa yang belum dibayar Rp 86 juta.
“Tersangka melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, pasal yang dilanggar pasal 39 ayat 1 huruf d dan pasal 39 ayat 1 huruf b dimana wajib pajak menyampaikan SPT yang isinya tidak benar,” kata Asep Sukandar Ketua Tim Penyidik DJP Bengkulu-Lampung, Rabu (3/2/2021).
Sementara Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther menyampaikan, tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kita tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelas Marthin. (Bay)