Home Hukum Kejati Upayakan Percepat P21 Berkas 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

Kejati Upayakan Percepat P21 Berkas 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

Kasi Penyidikan.

BencoolenTimes.com, – Menyikapi pernyataan kuasa hukum tersangka Replanting Sawit, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Danang Prasetyo, SH menegaskan bahwa, pihaknya saat ini sedang berupaya mempercepat berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 agar P21 atau lengkap.

Danang Prasetyo menyebut, berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) namun masih ada yang harus dipenuhi oleh penyidik.

“Kami berusaha semaksimal mungkin mempercepat melengkapi kekurangan-kekurangan dengan mengikuti prosedur yang ada. Memang ada penahanan yang sudah diperpanjang, untuk melengkapi berkas perkara. Jadi berkas perkara ini dinamis belum mengunci pada satu titik, dan sedang kita lengkapi,” kata Danang Prasetyo, Kamis (27/10/2022).

Danang Prasetyo menjelaskan, setelah berkas lengkap, maka akan dilimpahkan ke JPU yang selanjutnya ke Pengadilan. Danang Prasetyo dalam hal ini memang ada batas waktunya, oleh sebab itu pihaknya fokus melengkapi berkas 4 tersangka tersebut.

“Yang jelas kita upayakan secepat mungkin. Karena ini dinamis, menyangkut banyak orang, memang ada batas waktu penahanan namun kita tidak akan melampaui batas waktu yang ditentukan,” ungkap Danang Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Aan Julianda, SH.MH Kuasa Hukum tersangka mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, namun hendaknya pula proses tersebut juga mengakomodir hak hak tersangka yang salah satunya termaktum dalam KUHAP Pasal 50 ayat 2 Pasal 50 ayat Ayat (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

“Dari itu kami berharap proses ini tetap mengedepankan sikap pro justitia dan due proces of law dari penyidik dan/atau penuntut umum,” kata Aan Julianda, Rabu (26/10/2022).

Aan Julianda menjelaskan, bahwa para tersangka sudah sejak ditahan dan ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2022 sampai saat ini perkara tersebut belum disidangkan,artinya sudah 4 bulan proses penyidikan tetapi belum juga masuk ke meja persidangan yang secara mutatis mutandis kelambanan terhadap proses penyidikan tersebut dikhawtirkan melanggar hak hak tersangka sebagaimana tersebutkan diatas dimana tersangka bukan hanya berhak mendapatkan keadilan subtantif tapi juga keadilan prosedural.

“Bahwa kami penasehat hukum para tersangka telah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik bahkan sekarang sudah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terkait perpanjangan masa penahanan karena berdasarkan KUHAP setelah lewat 3 bulan penyidik harus mengajukan penetapan dari Pengadilan,” ungkap Aan Julianda.

Aan Julianda berharap segera ada kepastian hukum terkait perkara ini hingga Asas Contante Justitie, yaitu merupakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat diaktualisasikan sebagaimana diketahui Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum.

“Bahwa berkiatan dengan hal-hal mengenai materi perbuatan pidana yang disangkakan kepada para Tersangka dalam hal tersebut kita akan buktikan di persidangan,” demikian Aan Julianda.

Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Didalam kasus ini, keempat tersangka yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR sslaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 9 milair lebih.

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya. (Bay).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version