BencoolenTimes.com, – Meski kelanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2010-2011 lalu sebesar Rp 381 miliar yang sempat memenjarakan Bupati Seluma Murman Effendi masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) justru gencar Sosialisasi MCP (Monitoring Center for Prevention) di Provinsi Bengkulu tahun 2023, secara virtual, Rabu (27/3/2023).
Menurut Kasatgas Korsupgah KPK RI Maruli Tua, sosialisasi MCP merupakan salah satu upaya KPK untuk pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui Monitoring Center For Prevention (MCP).
MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi dalam kasus proyek multiyears di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.
“MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” jelas Maruli Tua dalam video conference.
Maruli Tua mengatakan, MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK menilai perilaku dari masyarakat dan internal lembaga sendiri, rata-rata 98 persen menyatakan bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pasti penuh suap dan hal itu berlaku di seluruh Indonesia.






