Home Info Kota Kendaraan Mati Pajak Bakal Dirazia

Kendaraan Mati Pajak Bakal Dirazia

Ilustrasi.

BencoolenTimes.com, – Informasi penting bagi warga Kota Bengkulu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melaksanakan razia gabungan, menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat, pada 1 Maret 2024.

Kadis Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan mengatakan, setiap pengendara akan diperiksa pajak kendaraannya dan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Khusus kendaraan yang mati pajak atau telat membayar pajak, kendaraannya akan ditahan.

“Kepada msyarakat Kota Bengkulu, seluruh ASN baik PNS maupun PTT, kami dari dinas perhubungan menghimbau agar membawa STNK dan SIM saat berkendara dan pastikan pajak kendaraannya sudah dibayar. Karena besok (1/3/24) akan diadakan razia kendaraan oleh pihak polri bekerjasama dengan pemda dalam hal ini dishub,” jelas Hendri.

Kadis Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan

Dikatakan Hendri, razia ini adalah razia gabungan dan digelar serentak se-Indonesia. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar misalnya tidak memiliki STNK akan ditilang, dan jika belum membayar pajak maka kendaraannya ditahan.

“Ya, yang melanggar akan dilakukan tilang dan akan dilakukan penahanan terhadap kendaran serta denda bayar parkir selama kendaraan tersebut ditahan,” ujar Hendri.

Selain kelengkapan surat kendaraan dan pajak, pengendara dari masyarakat sipil juga harus memastikan di kendaraannya tidak terdapat stiker atau atribut yang berkaitan dengan instritusi polri atau TNI.

“Kendaraan roda empat maupun roda dua yang menempel atribut yang bukan seharusnya seperti atribut TNI dan Polri agar dicopot atau dibersihkan dari kendaraannya,” demikian Hendri. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version