BencoolenTimes.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menegaskan penataan ulang dan transparansi sebagai kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pernyataan itu disampaikan dalam hearing bersama juru parkir Zona 6 Pasar Panorama, Senin, 4 Mei 2026. Pemerintah, kata Noni, tengah merapikan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, akuntabel, dan bebas praktik ilegal.
Penataan dilakukan dengan pendampingan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Polresta Bengkulu. Langkah ini untuk memastikan seluruh proses pemungutan PAD berjalan sesuai aturan.
”Pesannya jelas, tata lebih baik dan jangan melanggar hukum dalam proses pemungutan,” kata Noni.
Penataan juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan serta rekomendasi panitia khusus PAD. Dalam praktiknya, Bapenda menekankan transparansi setoran. Seluruh penerimaan parkir wajib disetor langsung ke kas daerah atau rekening resmi Bapenda.
Noni mengingatkan juru parkir agar tidak menyerahkan setoran kepada pihak di luar mekanisme resmi. “Kalau di luar prosedur, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Di lapangan, pemerintah melakukan penataan titik parkir di kawasan Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing. Ukuran titik diseragamkan menjadi 15 meter untuk memudahkan pengawasan dan meningkatkan efisiensi.
Selain itu, evaluasi setoran dilakukan dengan membandingkan kinerja antar titik parkir. Pemerintah membuka ruang evaluasi jika terdapat keberatan dari juru parkir, termasuk melalui uji petik langsung di lapangan.
”Jalankan dulu, nanti kita evaluasi bersama secara terbuka,” kata Noni. (JUL/RMC)






