3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Kepsek dan Disdikbud Digugat ke PTUN Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Kepala Sekolah SMAN 1 Kabupaten Kepahiang dan Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu digugat oleh Ujang Syarifudin melalui Kuasa Hukumnya Nasarudin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (27/1/2021).

Gugatan tersebut terkait dugaan ijazah cacat adminstrasi atas nama Zurdinata.

Nasarudin mengatakan dalam hal ini tergugat 1 adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kepahiang yang telah mengeluarkan ijazah ataupun legalisir yang ditambahkan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan tergugar 2 Disdikbud Provinsi Bengkulu.

“Ijazah yang didalamnya ada indikasi ketidaksempurnaan yang paling menonjol adalah ijazah SD dan SMA yang penulisan namanya di ijazah SD menggunakan Surdinata dengan menggunakan abjad S, dan kita cermati juga di ijazah SMA menggunakan abjad Z begitu juga penulisan di ijazah. Dengan temuan kami ini, kami berupaya dan berharap kejanggalan ini di jawab oleh PTUN,” kata Nasarudin.

Nasarudin menyampaikan, dalam gugatan itu pihaknya memasukkan sejumlah dokumen sebagai bukti kuat terjadinya dugaan ijazah cacat adminiatrasi atas nama zurdinata di PTUN Bengkulu. Alat bukti yang disampaikan ke PTUN Bengkulu diantaranya dokumen foto copy ijazah atasnama Zurdinata yang didapat dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dan foto copi ijazah pembanding dari SMAN 1 Kepahiang.

“Selain dari pada ijazah ini, kami juga melihat tentang proses penerbitan ijazah pengganti dalam hal ini Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang akan kita sampaikan pada pembuktian nanti. Tentu kita mengacu pada peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat-syarat dan tentang penerbitan STTB ataupun proses legalisir Ijazah,” jelas Nasarudin.

Materi gugatan tersebut, sambung Nasarudin pada dasarnya adalah ketentuan tata usaha negara artinya ijazah dan legalisir ini merupakan keputusan oleh tata usaha negara. Maka demikian untuk membatalkan atau mengkarifikasi hal tersebut pihaknya menyampaikan gugatan.

“Sehingga dalam keputusan final dan mengikat itu harus diuji di PTUN. Alhamdulillah berkas sudah lengkap semua tinggal nanti beberapa tambahan, saksi alhi nanti juga akan kita libatkan untuk meluruskan persoalan ini,” ungkap Nasarudin.

Sementara itu, Humas PTUN Bengkulu Dixsie Parapat mengatakan, setelah berkas yang disampaikan baik permohonan maupun gugatan itu menjadi wewenang Ketua Pengadilan.

“Itu nanti selanjutnya Ketua Pengadilan menujuk majelis hakim terlebihdahulu. Kalau berupa gugatan akan ada prosesnya dan masih kewenangan Ketua Pengadilan. Setelah itu perkara bisa disidangkan oleh majelis yang ditunjuk,” jelas Dixsie Parapat.

Dugaan ijazah cacat administrasi tersebut diduga adalah milik Zurdinata S. Ip yang merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang yang memperoleh suara terbayak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang. (Bay)

Simak liputannya di Kanal BDTV

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!